Pembatasan Kegiatan Jawa-Bali Berlaku 11 Januari, Anies Terbitkan 10 Aturan 

Dita Angga
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 3/2021 dan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 19/2021. (Foto: Pemprov DKI).

Atuan pembatasan tersebut meliputi:

1. Tempat kerja atau perkantoran maksimal 25% bekerja di kantor, 75% bekerja dari rumah 

2. Kegiatan belajar mengajar tetap dilaksanakan secara jarak jauh 

3. Sektor esensial bisa berjalan 100%, seperti kesehatan, pangan, energi, keuangan dan perbankan.

4. Sektor konstruksi berjalan 100% dengan protokol kesehatan ketat

5.Pusat perbelanjaan hanya sampai pukul 19.00 WIB

6. Aktivitas rumah makan, restoran dan lain-lain kapasitas maksimal 25% dan beroperasi hingga pukul 19.00 WIB. Sedangkan untuk pemesan atau layanan antar bisa beroperasi 24 jam sesuai jam operasional

7. Tempat ibadah dibatasi 50% 

8. Fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya sementara dihentikan. 

9. Fasilitas kesehatan tetap berjalan 100% dengan protokol kesehatan ketat.

10. Sektor transportasi berjalan dengan pembatasan 50% kapasitas . Jam operasional untuk kendaraan umum di Jakarta hingga pukul 20.00 WIB.

“Nah detailnya bisa dilihat di Peraturan Gubernur (No.3/2021)  dan Keputusan Gubernur (No.19/2021) yang langsung kami edarkan. Periode 11- 25 Januari ini bisa diperpanjang,” katanya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Megapolitan
2 hari lalu

Pemprov DKI Kucurkan Rp2,62 Triliun untuk Proyek Pengendalian Banjir dan Rob

Soccer
3 hari lalu

FFI Kantongi Restu Pemprov DKI, Jakarta Siap Gelar Piala Asia Futsal 2026

Megapolitan
4 hari lalu

Larang Pesta Kembang Api saat Malam Tahun Baru, Pemprov DKI Tak Akan Razia Pedagang Petasan

Megapolitan
12 hari lalu

Pramono Resmikan Gereja HKBP Pondok Kelapa, Urus Izin 35 Tahun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal