Pembatasan Kegiatan Jawa-Bali Berlaku 11 Januari, Anies Terbitkan 10 Aturan 

Dita Angga
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 3/2021 dan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 19/2021. (Foto: Pemprov DKI).

4. Sektor konstruksi berjalan 100% dengan protokol kesehatan ketat

5.Pusat perbelanjaan hanya sampai pukul 19.00 WIB

6. Aktivitas rumah makan, restoran dan lain-lain kapasitas maksimal 25% dan beroperasi hingga pukul 19.00 WIB. Sedangkan untuk pemesan atau layanan antar bisa beroperasi 24 jam sesuai jam operasional

7. Tempat ibadah dibatasi 50% 

8. Fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya sementara dihentikan. 

9. Fasilitas kesehatan tetap berjalan 100% dengan protokol kesehatan ketat.

10. Sektor transportasi berjalan dengan pembatasan 50% kapasitas . Jam operasional untuk kendaraan umum di Jakarta hingga pukul 20.00 WIB.

“Nah detailnya bisa dilihat di Peraturan Gubernur (No.3/2021)  dan Keputusan Gubernur (No.19/2021) yang langsung kami edarkan. Periode 11- 25 Januari ini bisa diperpanjang,” katanya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
18 hari lalu

Rumah Anies Baswedan di Lebak Bulus Dipenuhi Abu Vulkanik Anak Krakatau, Ini Fotonya!

21 hari lalu

Tarif LRT Jakarta Velodrome-Manggarai Cuma Rp8 selama Sosialiasi, Pergub Segera Diterbitkan

23 hari lalu

Anies Minta Usut Tuntas Kematian Bambang di Pejompongan: Negara Tak Boleh Kalah dengan Pembunuh

24 hari lalu

LRT Jakarta Rute Kelapa Gading-Manggarai Tak Kunjung Beroperasi, Ini Penjelasan Pramono 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal