Pembuat Surat Sakit Palsu Tertangkap, Polisi: Sehari Dapat Rp1 Juta

Annisa Ramadhani
Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri berhasil mengamankan jaringan jual beli surat dokter keterangan sakit palsu. (Foto: iNews.id/Annisa)

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri berhasil mengamankan jaringan jual beli surat dokter keterangan sakit palsu. Pria berinisial MKM yang biasa menjajakan jasa surat dokter secara online kini diamankan petugas.

Kasubdit II Dittipidsiber Kombes Polisi Asep Safrudin mengatakan, pelaku memulai modus tersebut saat masih aktif bekerja. Kepada petugas, MKM mengaku sebagai salah seorang pengguna surat sakit palsu.

"Kalau dia malas kerja, dia cari surat sakit bohong-bohongan. Ide itu dia kembangkan, ternyata banyak yang membutuhkan. Kemudian dia bikin surat sakit itu," ucap Kombes Pol Asep di Kantor Humas Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (12/1/2018).

Selain diperjualbelikan kepada karyawan, surat keterangan sakit palsu yang dikelola MKM banyak dimanfaatkan oleh mahasiswa yang tidak mengikuti jam perkuliahan. Surat sakit palsu itu dijualbelikan MKM di situs jasasuratsakit.blogspot.com sejak tahun 2012.

Menurut Kombes Pol Asep, MKM memalsukan tanda tangan dan nama dokter di dalam surat keterangan sakit tersebut. Dia mencontohkan, ketika pelaku melintasi arah ke Bogor dan menemukan rumah sakit atau klinik dan sejenisnya, maka nama dokter yang praktek di tempat tersebut dicatutnya. Begitu seterusnya di daerah lain yang dilalui pelaku.

"Dia jual seharga Rp25.000 sampai Rp50.000. Sehari bisa 50 pemesan, bisa dapat Rp1 juta sehari," ucap Asep.

Pelaku terancam pidana kurungan selama lima tahun penjara akibat perbuatan tersebut. MKM dituntut dengan Pasal 28 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Juga dijatuhi pelanggaran Pasal 73 ayat (1) jo pasal 77 Undang-Undang nomor 29 tahun 2004 tentang praktik kedokteran dengan cara pelaku membuat akun instagram @suratsakitjkt yang menawarkan surat keterangan sakit palsu.

Editor : Achmad Syukron Fadillah
Artikel Terkait
Nasional
7 jam lalu

Bareskrim Buka Suara soal Lencana Polisi di Mobil Kurir Berisi Ratusan Ribu Ekstasi 

Nasional
12 jam lalu

Penampakan 207.529 Pil Ekstasi Disita dari Mobil yang Kecelakaan di Tol Lampung

Nasional
2 hari lalu

Bareskrim Ambil Alih Kasus Temuan Puluhan Ribu Pil Ekstasi di Kecelakaan Mobil Lampung

Buletin
8 hari lalu

Densus 88 Tangkap 5 Perekrut Anak via Media Sosial, 110 Pelajar Terpapar di 3 Provinsi  

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal