Pembuat Surat Sakit Palsu Tertangkap, Polisi: Sehari Dapat Rp1 Juta

Annisa Ramadhani
Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri berhasil mengamankan jaringan jual beli surat dokter keterangan sakit palsu. (Foto: iNews.id/Annisa)

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri berhasil mengamankan jaringan jual beli surat dokter keterangan sakit palsu. Pria berinisial MKM yang biasa menjajakan jasa surat dokter secara online kini diamankan petugas.

Kasubdit II Dittipidsiber Kombes Polisi Asep Safrudin mengatakan, pelaku memulai modus tersebut saat masih aktif bekerja. Kepada petugas, MKM mengaku sebagai salah seorang pengguna surat sakit palsu.

"Kalau dia malas kerja, dia cari surat sakit bohong-bohongan. Ide itu dia kembangkan, ternyata banyak yang membutuhkan. Kemudian dia bikin surat sakit itu," ucap Kombes Pol Asep di Kantor Humas Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (12/1/2018).

Selain diperjualbelikan kepada karyawan, surat keterangan sakit palsu yang dikelola MKM banyak dimanfaatkan oleh mahasiswa yang tidak mengikuti jam perkuliahan. Surat sakit palsu itu dijualbelikan MKM di situs jasasuratsakit.blogspot.com sejak tahun 2012.

Menurut Kombes Pol Asep, MKM memalsukan tanda tangan dan nama dokter di dalam surat keterangan sakit tersebut. Dia mencontohkan, ketika pelaku melintasi arah ke Bogor dan menemukan rumah sakit atau klinik dan sejenisnya, maka nama dokter yang praktek di tempat tersebut dicatutnya. Begitu seterusnya di daerah lain yang dilalui pelaku.

"Dia jual seharga Rp25.000 sampai Rp50.000. Sehari bisa 50 pemesan, bisa dapat Rp1 juta sehari," ucap Asep.

Pelaku terancam pidana kurungan selama lima tahun penjara akibat perbuatan tersebut. MKM dituntut dengan Pasal 28 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Juga dijatuhi pelanggaran Pasal 73 ayat (1) jo pasal 77 Undang-Undang nomor 29 tahun 2004 tentang praktik kedokteran dengan cara pelaku membuat akun instagram @suratsakitjkt yang menawarkan surat keterangan sakit palsu.

Editor : Achmad Syukron Fadillah
Artikel Terkait
Nasional
14 hari lalu

Wagub Babel Hellyana Diperiksa 10 Jam di Bareskrim, Dicecar 25 Pertanyaan

Nasional
14 hari lalu

Bareskrim Bongkar 644 Kasus Judol Sepanjang 2025, Aset Senilai Rp286 Miliar Disita

Nasional
14 hari lalu

Awas! Manipulasi Foto Asusila Lewat Grok AI Bisa Dipidana 

Nasional
15 hari lalu

Bareskrim Tangkap 5 Orang Pengelola Situs Judol, Aliran Dana Tembus Rp59 Miliar 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal