Pembunuh Mahasiswa UI Coba Hilangkan Jejak Pakai Kapur Barus, TKP Dipel

Muhammad Refi Sandi
AAB, pembunuh mahasiswa UI inisial MNZ, sempat berupaya menghilangkan jejak dengan membungkus jenazah korban pakai trash bag dan kapur barus serta mengepel TKP. (Foto: Muhammad Refi Sandi)

AAB ditangkap dan dijerat Pasal 340 Jo 338 KUHP dan atau 365 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman mati. Terkini, jenazah korban MNZ dibawa pihak keluarga dari RS Polri Kramatjati, Jakarta Timur, untuk dimakamkan di Lumajang, Jawa Timur.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Megapolitan
2 tahun lalu

Rekonstruksi Pembunuhan Mahasiswa UI, Pelaku Akui Tusuk Korban 30 Kali

Megapolitan
2 tahun lalu

Rekonstruksi Pembunuhan Mahasiswa UI, Pelaku Sudah Siapkan Pisau di Jok Motor

Megapolitan
2 tahun lalu

Kasus Pembunuhan Mahasiswa UI, Polisi Pastikan Rekonstruksi dan BAP Sudah Sinkron

Megapolitan
2 tahun lalu

Tampang Altaf Pembunuh Mahasiswa UI Jalani Rekonstruksi, Tertunduk Lesu dan Tangan Diborgol

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal