Dari hasil pengungkapan tersebut polisi menemukan sejumlah barang bukti di antaranya pisau, satu unit motor, handphone, powerbank, pakaian, uang tunai Rp75.000, STNK mobil, dan celana jeans.
"Pelaku ditersangkakan pembunuhan berencana disertai dengan pencurian yaitu Pasal 340 KUHP dan subsider Pasal 388, 365 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau penjara 20 tahun," ujarnya.
Sebelumnya, seorang pria tunarungu, Yossi Mahessa (30) ditemukan tewas dengan bersimbah darah dengan kondisi telanjang di dalam rumahnya Jalan Krida Raya RT 010 RW 001, Kemayoran, Jakarta Pusat pada 9 Desember 2021.
Korban ditemukan tewas bersimbah darah di rumahnya dengan kondisi telanjang dan barang berharga miliknya raib dibawa pelaku.
"Pencurian dan kekerasan korban tunarungu," kata Zulpan kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jumat (10/12/2021).