Pembunuhan Sadis Perempuan di Perumahan Bekasi, Pelaku Ngaku Dapat Bisikan Gaib

Jonathan Simanjuntak
Polres Metro Bekasi Kota meringkus RG (53) yang merupakan tersangka pembunuhan sadis di Perumahan Jatibening Estate, Kelurahan Jatibening, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi. (Foto: MPI/Jonathan SImanjuntak)

Polisi  mengamankan sejumlah barang bukti dalam kejadian tersebut. Antara lain pisau, handuk, dan pakaian korban serta terduga pelaku.

Atas kejadian tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Tindak Pidana Pembunuhan dan diancam dengan hukuman maksimal penjara selama 15 tahun. Tersangka pun tidak dihadirkan saat Polres Metro Bekasi Kota mengungkap kasus tersebut karena harus menjalani pemeriksaan kejiwaan.

“Terhadap RG kami jerat dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara. Kemudian, kami juga tidak menghadirkan tersangka karena tengah observasi kejiwaan di RS Kramat Jati,” ujarnya.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Megapolitan
2 hari lalu

Jadwal Imsak Bekasi dan Sekitarnya Sabtu 14 Maret 2026

Megapolitan
3 hari lalu

Jadwal Imsak Bekasi dan Sekitarnya Hari Ini 13 Maret 2026, Subuh Jam Berapa?

Megapolitan
4 hari lalu

Perampok SPBU Babelan Bekasi Bawa Kabur Brankas Berisi Rp130 Juta

Megapolitan
4 hari lalu

Jadwal Buka Puasa Bekasi dan Sekitarnya Hari Ini 12 Maret 2025

Megapolitan
5 hari lalu

Jadwal Imsak Bekasi Hari Ini 12 Maret 2026, Jangan Telat Sahur!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal