Pembunuhan Sadis Perempuan di Perumahan Bekasi, Pelaku Ngaku Dapat Bisikan Gaib

Jonathan Simanjuntak
Polres Metro Bekasi Kota meringkus RG (53) yang merupakan tersangka pembunuhan sadis di Perumahan Jatibening Estate, Kelurahan Jatibening, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi. (Foto: MPI/Jonathan SImanjuntak)

Polisi  mengamankan sejumlah barang bukti dalam kejadian tersebut. Antara lain pisau, handuk, dan pakaian korban serta terduga pelaku.

Atas kejadian tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Tindak Pidana Pembunuhan dan diancam dengan hukuman maksimal penjara selama 15 tahun. Tersangka pun tidak dihadirkan saat Polres Metro Bekasi Kota mengungkap kasus tersebut karena harus menjalani pemeriksaan kejiwaan.

“Terhadap RG kami jerat dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara. Kemudian, kami juga tidak menghadirkan tersangka karena tengah observasi kejiwaan di RS Kramat Jati,” ujarnya.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Megapolitan
5 hari lalu

3 Jalur Alternatif Bekasi Karawang Tercepat 2025, Hindari Macet Parah!

Megapolitan
8 hari lalu

Ketua dan Bendahara NPCI Bekasi Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Atlet Difabel Rp7,1 Miliar

Megapolitan
9 hari lalu

Kronologi Pembunuhan Sadis di Cikupa Tangerang, gegara Masalah Utang Rp500.000

Destinasi
19 hari lalu

Viral Open Trip ke Bantar Gebang, Biaya mulai dari Rp99.900!

Health
19 hari lalu

Fenomena Hujan Debu Hitam di Bekasi Berisiko Sebabkan Kanker jika Lambat Diatasi, Ini Penjelasannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal