Pemilik Daycare Wensen School Depok Terancam 5 Tahun Penjara

Muhammad Refi Sandi
Daycare Wensen School tidak beroperasi usai viral kasus penganiayaan (Foto: Refi Sandi)

DEPOK, iNews.id - Pemilik Daycare Wensen School berinisial MI terancam hukuman penjara selama lima tahun enam bulan atas dugaan kasus penganiayaan. MI kii sudah ditetapkan tersangka dan ditahan.

MI disangkakan Pasal 80 Ayat 1 Jo Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Kapolres Metro Depok Kombes Pol Arya Perdana menegaskan MI yang juga merupakan seorang influencer parenting, harus mempertanggungjawabkan tindakan penganiayaan terhadap bayi yang terjadi di daycare miliknya di Harjamukti, Cimanggis, Depok.

"Ancaman hukuman lima tahun enam bulan," kata Arya di Mapolres Metro Depok, Rabu (31/7/2024) malam.

Kasus ini mencuat setelah viral sebuah video yang menunjukkan dugaan kekerasan terhadap seorang bayi berusia 2 tahun di Daycare Wensen School. 

Keluarga korban segera melaporkan insiden tersebut ke Polres Metro Depok dengan nomor laporan LP/B/1530/VII/2024/SPKT/Polres Metro Depok/Polda Metro Jaya pada 29 Juli 2024. Laporan tersebut juga dilengkapi dengan bukti video dan surat laporan kepolisian.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
18 jam lalu

Menegangkan! Pesawat Raditya Dika Putar Balik ke Qatar gegara Erupsi Anak Krakatau

18 jam lalu

Denny Sumargo Tertahan di Surabaya, Tak Bisa Pulang ke Jakarta gegara Erupsi Anak Krakatau

19 jam lalu

Detik-Detik Nelayan Berada Dekat Gunung Anak Krakatau saat Erupsi, Menegangkan!

22 jam lalu

Rumah Anies Baswedan di Lebak Bulus Dipenuhi Abu Vulkanik Anak Krakatau, Ini Fotonya!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal