BOGOR, iNews.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor memperketat penerapan pencegahan penularan virus corona (Covid-19). Sanksi denda terhadap warga yang tidak menggunakan masker dinaikan Rp50.000 menjadi Rp100.000.
Bupati Bogor Ade Yasin mengatakan, aturan denda senilai Rp100.000 tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) No. 52 tahun 2020, sebagai perubahan atas Perbup No. 42 tahun 2020.
"Salah satu alasannya, kasus positif (Covid-19) masih meningkat di Kabupaten Bogor demi mendisiplinkan masyarakat patuh protokol kesehatan," ujar Ade Yasin di Cibinong, Kabupaten Bogor, Sabtu (15/8/2020).
Dalam ketentuan tersebut, yakni Pasal 11 dijelaskan, selain berupa sanksi denda, ada 2 sanksi lainnya untuk pelanggaran serupa berupa teguran lisan serta kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum.
Pemkab Bogor kembali memperpanjang pembatasan sosial berskala besar (PSBB) praadaptasi kebiasaan baru (AKB) selama 27 hari sejak 14 Agustus 2020.