BEKASI, iNews.id - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi menyatakan akan mengambil langkah hukum terhadap orang yang menjual minyak goreng di atas harga Rp14.000. Pasalnya, saat ini harga minyak goreng di ritel sudah sama rata sebesar Rp14.000.
"Yang jelas kalau memang ada, orang yang menjual di atas harga Rp14.000, ya nantinya ada langkah-langkah hukum oleh pemerintah," ucap Kepala Disperindag Bekasi, Tedi Hafni, Minggu (23/1/2022).
Tedi mengakui, dengan sama ratanya harga minyak goreng maka bisa terjadi fenomena 'panic buying' di masyarakat. Sehingga membuat stok minyak goreng di ritel habis.
"Justru dari adanya minyak goreng murah ini, ada beberapa masyarakat yang turut panic buying modelnya. Terutama bagi masyarakat yang di sekitar wilayah perumahan-perumahan yang ada seperti Indomaret, Alfamart. Jadi mereka banyak ada Indomaret dan Alfamart yang kehabisan barang terkait hal itu," ujarnya.
Guna mengantisipasi fenomena panic buying, Pemkot Bekasi membatasi pembelian. Warga hanya boleh membeli sebanyak 2 liter saja.