Pemkot Bekasi akan Proses Hukum Orang yang Jual Minyak Goreng di Atas Rp14.000

Refi Sandi
Minyak goreng Rp14.000 di beberapa ritel modern ludes terjual (foto: Advenia Elisabeth/MPI)

BEKASI, iNews.id - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi menyatakan akan mengambil langkah hukum terhadap orang yang menjual minyak goreng di atas harga Rp14.000. Pasalnya, saat ini harga minyak goreng di ritel sudah sama rata sebesar Rp14.000.

"Yang jelas kalau memang ada, orang yang menjual di atas harga Rp14.000, ya nantinya ada langkah-langkah hukum oleh pemerintah," ucap Kepala Disperindag Bekasi, Tedi Hafni, Minggu (23/1/2022).

Tedi mengakui, dengan sama ratanya harga minyak goreng maka bisa terjadi fenomena 'panic buying' di masyarakat. Sehingga membuat stok minyak goreng di ritel habis.

"Justru dari adanya minyak goreng murah ini, ada beberapa masyarakat yang turut panic buying modelnya. Terutama bagi masyarakat yang di sekitar wilayah perumahan-perumahan yang ada seperti Indomaret, Alfamart. Jadi mereka banyak ada Indomaret dan Alfamart yang kehabisan barang terkait hal itu," ujarnya.

Guna mengantisipasi fenomena panic buying, Pemkot Bekasi membatasi pembelian. Warga hanya boleh membeli sebanyak 2 liter saja.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
18 jam lalu

Update Harga Pangan 5 Maret 2026: Cabai Rawit-Telur Ayam Naik, Minyak Goreng Turun

Nasional
12 hari lalu

Bapanas Temukan Minyakita Dijual di Atas HET, Satgas Pangan Turun Tangan

Nasional
14 hari lalu

Bulog Gelontorkan 1 Juta Liter Minyakita di Jakarta dan Banten selama Ramadan 2026

Nasional
17 hari lalu

Pemerintah Guyur Bansos Beras-Minyak Goreng ke 33 Juta Orang, Jaga Stabilitas Harga

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal