Pemkot Bekasi Akan Sanksi Jajarannya yang Nekat Gelar Buka Puasa Bersama

Jonathan Simanjuntak
Plt Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto mengatakan ada sanksi bagi jajarannya yang nekat menggelar buka puasa bersama. (Foto: MPI/Jonathan Simanjuntak)

Berikut isi tiga poin arahan Presiden Jokowi yang disampaikan pada 21 Maret 2023: 

1. Penanganan Covid-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian. 

2. Sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan kegiatan Buka Puasa Bersama pada bulan suci Ramadan 1444 H agar ditiadakan. 

3. Menteri Dalam Negeri agar menindaklanjuti arahan tersebut di atas kepada para gubernur, bupati, dan wali kota.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Megapolitan
2 hari lalu

Ketua dan Bendahara NPCI Bekasi Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Atlet Difabel Rp7,1 Miliar

Nasional
3 hari lalu

PSI Sebut Jokowi Tak Bisa Buka Ijazah seperti Arsul Sani: Bisa Jadi Preseden Buruk

Nasional
3 hari lalu

Kubu Roy Suryo Cs Polisikan 2 Relawan Jokowi terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik

Nasional
3 hari lalu

Tolak Berdamai, Roy Suryo Minta Jokowi Minta Maaf ke Rakyat Indonesia

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal