BEKASI, iNews.id - Pemerintah Kota Bekasi mengizinkan warganya untuk mengikuti salat Idul Adha berjemaah di masjid pada 31 Juli 2020. Namun tiga kriteria warga ini dilarang keras untuk ikut.
Tiga kriteria warga yang dilarang yaitu anak-anak, warga lanjut usia, dan orang yang memiliki penyakit bawaan. Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendy mengatakan larangan itu bertujuan untuk menekan penyebaran covid-19.
"Tidak kami perbolehkan demi mencegah penyebaran Covid-19," kata Rahmat Effendy di Bekasi, Jumat (24/7/2020).
Pria yang akrab disapa Pepen itu mengimbau warga Bekasi tertib melaksanakan protokol kesehatan saat salat Idul Adha berjemaah. Menurutnya imbauan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 451/4323-SETDA.Kessos tentang Penyelenggaraan Sholat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban Tahun 1441 H/ 2020 M menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19.
Protokol kesehatan yang dimaksud yaitu membawa perlengkapan ibadah sendiri, wajib menggunakan masker, dan pengurus masjid harus menyiapkan hand sanitizer. Pepen juga menekankan warga yang mengikuti salat Idul Adha berjemaah harus dipastikan dalam kondisi sehat.
"Kemudian jaga jarak antarjemaah minimal satu meter serta menghindari kontak fisik," ucapnya.