Pemkot Bekasi Keluarkan Aturan Rujukan Pasien Positif Corona

Riezky Maulana
Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi. (Foto: Istimewa).

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi melarang rumah sakit pemerintah maupun swasta untuk merujuk pasien virus corona (Covid-19) ke rumah sakit di luar Kota Bekasi. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 440/2286/Dinkes yang ditandatangani langsung oleh Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi tertanggal 27 Maret 2020.

Dalam surat edaran tersebut juga ditulis Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Chasbullah Abdulmajid ditunjuk sebagai rumah sakit rujukan utama dalam penanganan pasien virus corona.

"Warga Kota Bekasi dengan indikasi Covid-19 dilarang dirujuk ke luar Kota Bekasi," ujar Rahmat Effendi di Bekasi, Rabu (1/4/2020).

Selain itu Pemkot Bekasi sudah menyiapkan 2 rumah sakit alternatif untuk mengantisipasi penumpukan pasien virus corona.

"Apabila daya tampung ruang isolasi di seluruh rumah sakit Kota Bekasi penuh, akan dipersiapkan di Islamic Center dan Stadion Patriot Chandrabaga," ucapnya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Megapolitan
2 hari lalu

Catat! Ini Rute Transjakarta Jakarta-Bekasi, Alternatif saat KRL Gangguan

Nasional
3 hari lalu

KRL Commuter Line dan KA Argo Bromo Tabrakan di Bekasi, Sejumlah Penumpang Luka-luka

Megapolitan
4 hari lalu

Pria yang Disiram Air Keras di Bekasi Meninggal Dunia, Sempat Jalani Operasi

Megapolitan
18 hari lalu

Hujan Badai Terjang Bekasi Bikin Pohon Tumbang hingga Rumah Rusak

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal