Pemkot Bogor Resmi Izinkan Rumah Ibadah Aktif Kembali, Wajib Laksanakan Protokol Kesehatan

Sindonews
Haryudi
Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto. (Foto: Istimewa)

BOGOR, iNews.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor resmi mengizinkan kembali aktivitas di rumah-rumah ibadah. Kepastian itu disampaikan Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto dalam konferensi pers secara daring, Kamis (28/5/2020).

Bima mengatakan pelaksanaan aktivitas di rumah ibadah wajib menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penularan covid-19. Keputusan itu diambil setelah diskusi bersama Dewan Masjid Indonesia (DMI) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI).

"Pemkot Bogor bersama DMI dan MUI sepakat agar rumah ibadah ada aktivitas keagamaan lagi tetapi tetap memaksimalkan protokol kesehatan untuk meminimalisasi penularan covid-19," ujar Bima di Bogor.

Bima menjelaskan keputusan itu diambil setelah melihat data penularan covid-19 yang cenderung melandai. Tercatat ada 44 pasien positif covid-19 yang masuk orang tanpa gejala hari ini, turun tiga orang dibandingkan kemarin.

Lalu ada 78 orang dalam pemantauan (ODP) atau ada pengurangan tujuh kasus dibandingkan kemarin. Sementara ada 79 pasien dalam pengawasan (PDP) yang berarti ada penambahan 10 kasus dibandingkan kemarin.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
1 hari lalu

Mendes Ungkap 34.323 Desa Bersinggungan dengan Kawasan Hutan, Ada yang 100%

11 hari lalu

Terungkap! Ini Kasus yang Diusut KPK di Pemkab Bogor

27 hari lalu

Tangga Viral di Puncak Bogor Ternyata Menuju Vila Bersejarah, Pernah Jadi Coffee House era Soekarno!

1 bulan lalu

Dedi Mulyadi Gelar Sayembara Rp50 Juta Tangkap Begal, Ini Reaksi Wamendagri

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal