Di samping itu, untuk aturan PPKM seperti kapasitas pengunjung sektor usaha 50 persen dan pemeriksaan surat rapid antigen di tempat-tempat wisata juga masih berlaku. Semua akan tetap akan dilakukan pengawasan oleh Satgas Covid-19 Kota Bogor.
"Rapid antigen di tempat wisata masih berlaku, kapasitas 50 persen masih berlaku. Satpol PP akan ditempatkan di lokasi-lokasi wisata itu," tuturnya.