Pemkot Depok Terbitkan Aturan Tarif Baru Angkot, Ini Rinciannya

Erfan Ma'ruf
Ilustrasi angkot. Tarif angkot naik di Depok. Foto/IST

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Kota Depok resmi mengumumkan tarif baru angkutan kota (angkot). Tarif baru itu menyesuaikan kenaikan harga BBM.

Aturan tertuang dalam Peraturan Wali (Perwal) Depok Nomor 52 Tahun 2022 tentang Tarif Penumpang untuk Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum dalam Trayek Perkotaan.

Ada 24 trayek yang mengalami kenaikan tarif. Namun, bagi pelajar semua trayek dikenakan tarif Rp3.000.

Berikut ini rincian kenaikan tarif seperti dilihat di situs resmi Pemkot Depok, Sabtu (10/9/2022) antara lain kode trayek D.01 Terminal Depok  – Depok I Dalam Pulang Pergi (PP) bertarif Rp5.000, kode trayek D.02 Terminal Depok – Depok II Tengah atau Timur PP bertarif Rp 6.000.

Lalu, kode trayek D.03 Terminal Depok - Parung PP bertarif Rp8.000 dan kode trayek D.04 Terminal Depok - Beji - Kukusan PP bertarif Rp6.000.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
2 hari lalu

Pramono bakal Evaluasi Tarif LRT Jakarta usai Flat Rp5.000: agar Subsidi Tak Terlalu Berlebihan

2 hari lalu

Tarif LRT Jakarta Velodrome-Manggarai Cuma Rp8 selama Sosialiasi, Pergub Segera Diterbitkan

4 hari lalu

LRT Jakarta Rute Kelapa Gading-Manggarai Tak Kunjung Beroperasi, Ini Penjelasan Pramono 

5 hari lalu

Purbaya Terbitkan Aturan Baru, Akses Data Geospasial ATR/BPN Kena Tarif hingga Rp20 Juta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal