Pemkot Depok Terbitkan Aturan Tarif Baru Angkot, Ini Rinciannya

Erfan Ma'ruf
Ilustrasi angkot. Tarif angkot naik di Depok. Foto/IST

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Kota Depok resmi mengumumkan tarif baru angkutan kota (angkot). Tarif baru itu menyesuaikan kenaikan harga BBM.

Aturan tertuang dalam Peraturan Wali (Perwal) Depok Nomor 52 Tahun 2022 tentang Tarif Penumpang untuk Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum dalam Trayek Perkotaan.

Ada 24 trayek yang mengalami kenaikan tarif. Namun, bagi pelajar semua trayek dikenakan tarif Rp3.000.

Berikut ini rincian kenaikan tarif seperti dilihat di situs resmi Pemkot Depok, Sabtu (10/9/2022) antara lain kode trayek D.01 Terminal Depok  – Depok I Dalam Pulang Pergi (PP) bertarif Rp5.000, kode trayek D.02 Terminal Depok – Depok II Tengah atau Timur PP bertarif Rp 6.000.

Lalu, kode trayek D.03 Terminal Depok - Parung PP bertarif Rp8.000 dan kode trayek D.04 Terminal Depok - Beji - Kukusan PP bertarif Rp6.000.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Menko Airlangga Pastikan Tarif Resiprokal RI-AS Turun Jadi 15 Persen

Nasional
4 hari lalu

Jadwal Imsak Depok 27 Februari 2026 dan Niat Puasanya agar Lancar

Megapolitan
7 hari lalu

Jadwal Imsak Depok Hari Ini 24 Februari 2026, Subuh Jam Berapa?

Internasional
9 hari lalu

Trump Teken Instruksi Presiden, Berlakukan Tarif 10% untuk Semua Negara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal