Pemkot Jakbar Sidak di Kebon Jeruk, 1 Tempat Usaha Ditutup Langgar PSBB

Yan Yusuf
Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Barat (Jakbar) inspeksi mendadak (sidak) di kawasan Bussines Park, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Senin (21/9/2020). (Foto: Yan Yusuf/ Sindo Media).

JAKARTA, iNews.id - Jajaran Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Barat (Jakbar) inspeksi mendadak (sidak) di kawasan Bussines Park, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Senin (21/9/2020). Dalam sidak itu salah satu tempat usaha ditutup sementara karena kedapatan melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Wakil Wali Kota Jakbar, Yani Wahyu Purwoko mengatakan, tempat usaha itu kedapatan tidak menerapkan physical distancing dan pengecekan suhu tubuh.

Menurutnya, penutupan selama 3 hari untuk penyemprotan cairan disinfektan. “Sekarang perusahaan itu sedang dilakukan berita acara pemeriksaan,” ucapnya.

Dia mengingatkan kepada semua tempat usaha maupun perkantoran untuk disilpin menerapkan protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19. Perkantoran yang kedapatan melanggar akan diberikan sanksi tegas sesuai ketentuan.

"Sekarang bukan bicara soal denda atau sanksi, tapi lebih penting bagaimana menyelamatkan jiwa masyarakat, bagaimana melindungi kesehatan masyarakat,” katanya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Megapolitan
4 tahun lalu

Pemkot Jakbar Latih 900 Warga Jadi Sopir

Megapolitan
4 tahun lalu

Peras Pedagang, Lima Anggota Satpol PP Jakbar Dipecat

Megapolitan
4 tahun lalu

Pemkot Jakbar Sidak 151 Perusahaan, 40 Ditutup karena Melanggar PPKM

Megapolitan
5 tahun lalu

Demonstrasi Usai, Pemkot Jakbar Perbaiki Fasilitas Rusak di Sejumlah Lokasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal