JAKARTA, iNews.id - Jajaran Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Barat (Jakbar) inspeksi mendadak (sidak) di kawasan Bussines Park, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Senin (21/9/2020). Dalam sidak itu salah satu tempat usaha ditutup sementara karena kedapatan melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Wakil Wali Kota Jakbar, Yani Wahyu Purwoko mengatakan, tempat usaha itu kedapatan tidak menerapkan physical distancing dan pengecekan suhu tubuh.
Menurutnya, penutupan selama 3 hari untuk penyemprotan cairan disinfektan. “Sekarang perusahaan itu sedang dilakukan berita acara pemeriksaan,” ucapnya.
Dia mengingatkan kepada semua tempat usaha maupun perkantoran untuk disilpin menerapkan protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19. Perkantoran yang kedapatan melanggar akan diberikan sanksi tegas sesuai ketentuan.
"Sekarang bukan bicara soal denda atau sanksi, tapi lebih penting bagaimana menyelamatkan jiwa masyarakat, bagaimana melindungi kesehatan masyarakat,” katanya.