JAKARTA, iNews.id - Suku Dinas Perhubungan Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Selatan (Jaksel) menggelar operasi penderekan terhadap kendaraan yang parkir di marka jalur sepeda dan trotoar. Operasi dilaksanakan di sepanjang Jalan Kampung Sawah Petogokan, Kebayoran Baru Jakarta Selatan, Sabtu (3/10/2020).
Kasudin Perhubungan Jaksel Budi Setiawan mengatakan, operasi penderekan gencar dilaksanakan karena banyak pengaduan masyarakat tentang parkir mobil di jalur sepeda dan trotoar.
"Masih banyak masyarakat yang tidak tertib berlalu lintas perlu diberikan edukasi sampai tindakan penegakan aturan. Sudah jelas jalur sepeda bukan untuk parkir karena melanggar aturan," ujar Budi di Jakarta, Sabtu (3/9/2020).
Dia menuturkan, penindakan dilakukan sesuai Pasal 62 Perda Nomor 5 Tahun 2014 tentang transportasi. Salah satu tindakan yang diberikan dengan mengunci roda kendaraan yang parkir bukan pada tempatnya.
Tindakan lainnya, kata dia dengan menderek mobil yang melanggar aturan tersebut. Sementara untuk sepeda motor yang parkir sembarangan ditindak berupa pencabutan pentil.
"Berdasarkan aturan tersebut kendaraan roda 4 yang kedapatan parkir pada trotoar dan jalur sepeda diderek petugas," ucapnya.
Menurutnya, operasi ini akan dilakukan secara rutin demi menciptakan ketertiban di wilayah Jaksel. "Untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tertib berlalu lintas," katanya.