Pemkot Jaksel Laporkan Seorang Youtuber ke Polisi atas Dugaan Penyiksaan Monyet

Ari Sandita Murti
Ilustrasi monyet. Pemkot Jaksel akan melaporkan seorang Youtuber karena dugaan penyiksaan monyet. (Foto: Reuters)

Sejauh ini, paparnya, dia belum menemukan adanya motif ekonomi di balik pembuatan video penyiksaan terhadap monyet tersebut. Hingga saat ini, Rian sudah menghapus 100 konten berisi kekerasan kepada monyet itu.

"Sekarang kan bikin konten yang kontroversi untuk tingkatkan subscriber. Dia tidak menggunakan untuk topeng monyet, tapi ujung-ujungnya bisa bermotif ekonomi, kami masih dalami motif ekonominya," ujarnya.

Adapun penyiksaan monyet yang dilakukan Rian melanggar sejumlah aturan seperti Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 95 Tahun 2012 tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Kesejahteraan Hewan.

Selain itu, Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 11 Tahun 1995 tentang Pengawasan Hewan Rentan Rabies di Provinsi DKI Jakarta dan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum (Pasal 17).

"Karena sesuai perda ini (penyiksaan satwa) termasuk pelanggaran ringan," katanya.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Megapolitan
17 hari lalu

Razia Ramadan, Satpol PP Sita Ratusan Botol Miras Ilegal di Jaksel

Megapolitan
18 hari lalu

Ngeri! Pohon Tumbang gegara Hujan Angin di Jaksel, Pemotor Tewas

Megapolitan
21 hari lalu

Lagi! Bayi Dibuang di Jaksel, Ditemukan di Depan Gerbang SD

Megapolitan
21 hari lalu

Surat Kakak Tinggalkan Adik Bayi di Pejaten: Tolong Dirawat, Ibu Saya Meninggal Melahirkan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal