JAKARTA, iNews.id - Suku Dinas Lingkungan Hidup Kota Administrasi Jakarta Utara mengenakan sanksi administrasi sekaligus denda senilai Rp5 juta kepada penyedia jasa angkut sampah illegal. Masih banyak ditemukan sampah ilegal di Jakarta Utara.
Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Kota Administrasi Jakarta Utara, Achmad Hariadi mengatakan pengenaan sanksi merupakan buntut dari penemuan aktivitas awak truk yang membuang sampah sembarang oleh Petugas PPSU.
“Mereka merupakan penyedia jasa angkut sampah illegal yang tidak mengantongi izin. Mereka ditemukan sedang membuang sampah sembarang di sekitar area luar Museum Bahari sekitar Pukul 10.00 WIB,” kata Achmad saat dikonfirmasi Senin (22/2/2021).
Menurut Achmad aktivitas penyedia jasa angkut sampah illegal ini pun dipantau petugas guna tidak mengulangi perbuatannya kembali yang berdampak pada pencemaran lingkungan.
“Mereka juga harus membuat izin dari Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta jika hendak kembali beroperasi,” katanya.