JAKARTA,iNews.id – Bursa Otomotif Sunter (BOS) di Jalan Yos Sudarso Kav 87-88, Sunter disegel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemerintahan Kota (Pemkot) Jakarta Utara, Selasa (14/11/2017). Pusat penjualan mobil mewah ini menunggak Pajak Bumi Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Kepala Suku Badan Pajak dan Retribusi Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu, Carto mengatakan, penyegelan dengan pemasangan plang dan stiker di BOS merupakan buntut ketidaktertiban Wajib Pajak (WP) membayar PBB-P2. Awalnya, kata dia, pemkot sudah melakukan pendekatan persuasif dengan pengelola BOS. Kemudian, mengirimkan surat pemberitahuan.
“Bahkan kami sudah berdialog dan mereka juga sudah menandatangani surat kesanggupan membayar. Tetapi, karena belum bayar juga terpaksa mengarah ke pemasangan stiker,” ujar Carto.
Selain BOS, lanjut dia, ada 80 WP, baik individu maupun perseroan yang menunggak PBB-P2. Total ada 118 Nilai Objek Pajak (NOP) untuk 80 WP itu dengan tagihan sebesar Rp 73,8 miliar. Hingga kini,tunggakan yang sudah terbayar mencapai 91,86 persen dengan durasi tunggakan selama 2015-2017.
“ Tunggakan paling banyak di gudang peti kemas Berdikari Rp 10 miliar, kemudian di Penjaringan, Kelapa Gading, dan Tanjung Priok,” terang dia.
Lebih lanjut, Carto mengatakan, target pajak Jakarta Utara dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2017 sekitar Rp 1,9 triliun.