Pemkot Tangerang Wajibkan Warga Lapor jika Ingin Gelar Perayaan Tahun Baru

Isty Maulidya
Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah (foto: MPI)

TANGERANG, iNews.id - Wali Kota Tangerang Arief Wismansyah menyatakan tidak akan melarang warganya untuk menggelar acara perayaan Natal 2022 dan Tahun Baru 2023. Meski demikian, warga wajib surat pemberitahuan ke polisi, jika ingin menggelar rangkaian perayaan ibadah Natal 2022 dan Tahun Baru 2023.

"Pemerintah tidak melarang. Hanya saja warga diminta melapor jika ingin membuat acara perayaan malam tahun baru. Laporan itu berbentuk surat yang ditujukan ke pihak kepolisian," kata Arief, Rabu (21/12/2022).

Dia menyebut, ketentuan tersebut, tidak hanya berlaku untuk perayaan malam pergantian tahun. Aturan yang sama juga diterapkan pada momentum Natal. Selain itu, Pemkot Tangerang juga membatasi kegiatan hingga pukul 00.00 WIB mengingat sampai saat ini Kota Tangerang masih PPKM Level 1.

"Syaratnya mereka menyampaikan surat berkenaan dengan tahun baru, terutama bagi yang ibadah Natal," kata Arief.

Namun begitu, Arief menegaskan bahwa Pemkot Tangerang, pun masih menunggu arahan lebih dari pemerintah pusat terkait syarat dan ketentuan perayaan malam Natal dan Tahun Baru 2023.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
11 jam lalu

Prabowo Ucapkan Selamat Natal, Ajak Masyarakat Doakan Korban Bencana Sumatra

Nasional
11 jam lalu

Presiden Prabowo Bareng Didit Kunjungi Rumah Kapolri di Hari Natal

Seleb
12 jam lalu

Judika hingga Anneth Delliecia Meriahkan Natal MNC Group, Lagu Pujian Menggema Indah

Internasional
13 jam lalu

Libur Natal, Los Angeles Diterjang Banjir dan Tanah Longsor

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal