Pemkot Tangerang Wajibkan Warga Lapor jika Ingin Gelar Perayaan Tahun Baru

Isty Maulidya
Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah (foto: MPI)

TANGERANG, iNews.id - Wali Kota Tangerang Arief Wismansyah menyatakan tidak akan melarang warganya untuk menggelar acara perayaan Natal 2022 dan Tahun Baru 2023. Meski demikian, warga wajib surat pemberitahuan ke polisi, jika ingin menggelar rangkaian perayaan ibadah Natal 2022 dan Tahun Baru 2023.

"Pemerintah tidak melarang. Hanya saja warga diminta melapor jika ingin membuat acara perayaan malam tahun baru. Laporan itu berbentuk surat yang ditujukan ke pihak kepolisian," kata Arief, Rabu (21/12/2022).

Dia menyebut, ketentuan tersebut, tidak hanya berlaku untuk perayaan malam pergantian tahun. Aturan yang sama juga diterapkan pada momentum Natal. Selain itu, Pemkot Tangerang juga membatasi kegiatan hingga pukul 00.00 WIB mengingat sampai saat ini Kota Tangerang masih PPKM Level 1.

"Syaratnya mereka menyampaikan surat berkenaan dengan tahun baru, terutama bagi yang ibadah Natal," kata Arief.

Namun begitu, Arief menegaskan bahwa Pemkot Tangerang, pun masih menunggu arahan lebih dari pemerintah pusat terkait syarat dan ketentuan perayaan malam Natal dan Tahun Baru 2023.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Seleb
2 jam lalu

Kaget! Deddy Corbuzier Tetap Rayakan Natal Bareng Azka Meski Sudah Mualaf

Nasional
6 jam lalu

Momen Gibran Hadiri Perayaan Natal di Salatiga: Ini Kota Paling Toleran di Indonesia

Soccer
9 jam lalu

Jauh dari Keluarga, Julio Cesar Rayakan Natal Pertama Bersama Persib Bandung

Nasional
22 jam lalu

Prabowo Ucapkan Selamat Natal, Ajak Masyarakat Doakan Korban Bencana Sumatra

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal