Pemprov DKI Bakal Beri Sanksi bagi ASN yang Langgar Aturan WFH

Riyan Rizki Roshali
Pemprov DKI Jakarta bakal memberikan sanksi kepada ASN yang melanggar aturan bekerja dari rumah atau work from home (WFH). (Foto: Dok. MPI)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bakal memberikan sanksi kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melanggar aturan bekerja dari rumah atau work from home (WFH). Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, Etty Agustijani menuturkan, ASN yang bekerja di rumah wajib menggunakan pakaian dinas dan tidak boleh keluar dari rumah karena bisa tidak memenuhi peraturan dari Pemprov DKI.

"Pegawai yang WFH, kemudian dia keluyuran kemana, nanti tentunya yang bersangkutan tidak memenuhi peraturan di Pemprov DKI, nanti kena sanksi sesuai peraturan berlaku," ucap Etty kepada wartawan, Senin (21/8/2023).

Dia menambahkan, seluruh ASN yang mendapat jadwal WFH tidak boleh memanfaatkan momen tersebut untuk bepergian ke luar kota. Pegawai hanya boleh di rumah saja dan menerima penugasan dari atasan. 

"Jangankan mudik, pergi ke pasar pun tidak boleh. Pakai daster kalau ibu-ibu sambil goreng, sambil masak, WFH juga ga boleh. Jadi, memang kerja di rumah, bukan untuk masak, tapi bekerja di rumah," ucapnya.

Lebih lanjut, Etty menjelaskan, pengawasan ASN yang bekerja dari rumah tersebut dilakukan melalui absensi sesuai dengan surat edaran (SE) yang telah dikeluarkan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta yang diawasi langsung oleh masing-masing SKPD.

Untuk diketahui, Pemprov DKI menerapkan kebijakan WFH selama dua bulan mulai 21 Agustus-21 Oktober 2023 sebagai upaya menekan polusi udara di Ibu Kota.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Bisnis
8 hari lalu

Rancangan POJK untuk Pengawasan Influencer Keuangan Masuk Tahap Final, Siap Terbit 2026

Nasional
19 hari lalu

Bunyi Aturan Lengkap Bandara IMIP Berstatus Internasional sejak Agustus 2025

Nasional
22 hari lalu

Mantap! ASN Bisa Naik Pangkat hingga 12 Kali dalam Setahun

Nasional
22 hari lalu

Marak Fenomena Perceraian ASN gegara Mutasi 10 Tahun, DPR Buka Suara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal