Pemprov DKI: Belum Ada Warga Langgar Aturan Resepsi Pernikahan saat PSBB Transisi

Harits Tryan Akhmad
Ilustrasi resepsi pernikahan. (foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta masih belum memberikan izin masyarakat untuk menggelar resepsi pernikahan selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi di tengah pandemi virus corona (Covid-19). Kabar baiknya, hingga saat ini belum ditemukan warga ibu kota yang melanggar aturan tersebut.

Hal itu disampikan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta, Cucu Kurnia. "Belum (ada yang ditemukan melanggar)," kata Cucu saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (5/8/2020).

Pemprov DKI Jakarta, menurut Cucu, sejauh ini hanya memperbolehkan acara akad nikah dengan jumlah maksimal 30 orang. Pembatasan jumlah orang itu juga sesuai Surat Edaran (SE) Kementerian Agama (Kemenag).

"Berdasarkan SE Kemenag maksimum 30 orang," ucapnya.

Cucu memaparkan, pelanggar aturan akad nikah akan dikenakan sanksi Rp10 juta sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 51 tahun 2020 tentang PSBB transisi. Jika resepsi pernikahan dilakukan dalam gedung, pihak pengelola juga akan mendapatkan sanksi.

"Kalau di gedung, nanti yang ditindak pengelola gedungnya," ujarnya.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Megapolitan
2 hari lalu

Polda Metro Imbau Masyarakat Rayakan Tahun Baru 2026 Tanpa Pesta Kembang Api

Megapolitan
4 hari lalu

Pemprov DKI Borong 1,4 Ton Cabai Petani Aceh Terdampak Bencana, Distribusikan ke Pasar

Megapolitan
4 hari lalu

Larang Pesta Kembang Api saat Malam Tahun Baru, Pemprov DKI Tak Akan Razia Pedagang Petasan

Megapolitan
7 hari lalu

Pramono Ungkap Alasan Pembahasan UMP Jakarta 2026 Tak Digelar di Balai Kota

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal