Pemprov DKI Buka Suara Wacana Polemik BPJS Hewan: Bukan Iuran, tapi Subsidi

Muhammad Refi Sandi
Ilustrasi wacana BPJS Hewan menuai pro dan kontra. (Foto:elements Envato)

Hasudungan menjelaskan sistem subsidi tersebut akan berlaku saat pemilik membawa hewannya untuk diperiksa ke Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan). Namun, ia menekankan wacana ini masih dalam tahap perencanaan awal dan masih memerlukan kajian komprehensif sebelum diimplementasikan.

Bahkan, ia menyebut sebelum direalisasikan, Dinas KPKP akan mempersiapkan sarana prasarana terlebih dahulu. Seperti menambah Puskeswan di 5 kotamadya di Jakarta, karena untuk saat ini Jakarta baru memiliki dua Puskeswan, yakni di Ragunan, Jakarta Selatan, dan Pondok Ranggon, Jakarta Timur.

Sebelumnya, Anggota Komisi C DPRD Jakarta Fraksi PDI Perjuangan, Hardiyanto Kenneth mendorong wacana layanan BPJS hewan untuk pemilik yang kurang mampu. Sebab, Ia menilai tidak semua pemilik hewan di Jakarta memiliki kondisi ekonomi yang memadai.

"Tidak semua pemilik hewan berlatar belakang dari kalangan mampu. Kadang yang mereka rescue itu kucing liar dan anjing liar, biasanya mereka juga akan merawatnya. Mereka adalah garda terdepan dalam bantuan pada hewan domestik,” ujar Kenneth.dungan untuk mewujudkan rumah sakit hewan yang berstandar internasional,” ungkapnya.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Megapolitan
11 jam lalu

Pramono Larang Mobil Dinas Pemprov Jakarta Dipakai Mudik, Siapkan Sanksi Berat!

Megapolitan
2 hari lalu

Pemprov DKI Sediakan Layanan Pemakaman Gratis di 82 TPU, Cek Syaratnya

Megapolitan
4 hari lalu

Pramono Lantik 521 Pejabat Fungsional DKI Jakarta, Terbanyak Satpol PP

Megapolitan
5 hari lalu

Gaji Nakes di Jakarta Disebut Tak Naik 10 Tahun, Pramono Buka Suara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal