JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara atau Danantara menandatangani kesepakatan kerja sama (MoU) terkait percepatan pembangunan fasilitas Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) atau Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa). Penandatanganan tersebut berlangsung di Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta, Senin (4/5/2026).
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung mengatakan, kerja sama ini mencakup percepatan pembangunan PSEL di Tunjungan, Kamal Muara, Jakarta Utara dan Bantargebang, Kota Bekasi. Kesepakatan ini difokuskan untuk mengurangi beban Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang yang saat ini telah melampaui kapasitas.
“Terutama untuk mengurangi ketergantungan terhadap Tempat Pengolahan Sampah Terpadu Bantargebang yang saat ini telah jauh melebihi kapasitas,” cap Pramono dalam keterangannya, Senin (4/5/2026).
Pramono menambahkan, proyek pembangunan PSEL ini, selaras dengan Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025 tentang percepatan penanganan sampah perkotaan menjadi energi listrik berbasis teknologi ramah lingkungan.
Melalui regulasi tersebut, dia optimistis proses pembangunan dapat dipercepat melalui penyederhanaan prosedur serta pembagian peran yang jelas antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, Danantara Indonesia, PLN, dan badan usaha.