Sementara itu, pihaknya juga mengaku siap berpartisipasi dalam perubahan nama jalan yang dilakukan. Termasuk, dalam mengatur pergantian surat kependudukan dari mulai Kartu Keluarga, hingga Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
"Bukan hanya identitas, kita semuanya, salah satunya adalah tugas camat dan lurah itu membantu memfasilitasi kebutuhan terkait perubahan nama jalan tersebut," ujar Iwan.
"Dari kebutuhan administrasi kependudukan, identitas, dan yang lain-lainnya termasuk identitas kepemilikan yaitu misalnya kendaraan, tanah, dan yang lain-lain. Itu adalah bagian dari yang harus difasilitasi Lurah dan Camat," tutup dia.