Pemprov DKI Gelar Mudik Gratis Lebaran 2024, Simak Jadwalnya

Carlos Roy Fajarta
Pemprov DKI Jakarta menggelar mudik gratis lebaran 2024. Ada 19 terminal tujuan mudik gratis tahun ini. (Foto: Ilustrasi/Okezone)

"Kartu Keluarga (KK), KTP DKI Jakarta (diutamakan), dan STNK (Bila membawa motor)," tutur dia.

Lokasi tujuan bus pemudik:

1. Terminal Rajabasa, Kota Bandar Lampung
2. Terminal Alang-Alang Lebar, Kota Palembang
3. Terminal Indihiang, Kota Tasikmalaya
4. Terminal Kertawangunan, Kabupaten Kuningan
5. Terminal Kota Tegal
6. Terminal Pekalongan
7. Terminal Mangkang, Kota Semarang
8. Terminal Kabupaten Kebumen
9. Terminal Cilacap
10. Terminal Bulupitu Purwokerto
11. Terminal Tirtonadi Solo
12. Terminal Mendolo Wonosobo
13. Terminal Giwangan Jogjakarta
14. Terminal Pilangsari Sragen
15. Terminal Giri Adipura Wonogiri
16. Terminal Purboyo Madiun
17. Terminal Tamanan Kediri
18. Terminal Kepuhsari Jombang
19. Terminal Arjosari Malang

Lokasi tujuan truk pengangkut sepeda motor pemudik:

1. Terminal Mangkang, Kota Semarang
2. Terminal Kabupaten Kebumen
3. Terminal Tirtonadi Solo
4. Terminal Giwangan Jogjakarta
5. Terminal Giri Adipura Wonogiri
6. Terminal Kepuhsari Jombang
7. Terminal Arjosari Malang

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Megapolitan
20 jam lalu

Inovasi Hijau, Pemkot Jaktim Bangun Septic Tank Komunal Salurkan Biogas ke Rumah Warga

Megapolitan
4 hari lalu

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini, Waspada Hujan Petir di Jaksel dan Jakut!

Megapolitan
5 hari lalu

Pramono bakal Gelar Modifikasi Cuaca 25 Hari ke Depan, Cegah Cuaca Ekstrem

Megapolitan
7 hari lalu

Wacana Tarif Transjakarta Naik, Ini Bocoran Pramono 

Megapolitan
7 hari lalu

8 Pohon di Pondok Indah Jaksel Ditebang, Dianggap Bahayakan Pengguna Jalan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal