JAKARTA, iNews.id - Pemprov DKI Jakarta mengingatkan tempat hiburan malam harus menaati aturan selama Ramadan 2023. Termasuk wajib tutup mendekati Lebaran atau Hari Raya Idul Fitri.
Hal itu disampaikan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta, Arifin dalam kegiatan apel peringatan HUT ke-73 Satuan Polisi Pamong Praja dan ke-61 Satuan Pelindungan Masyarakat (Linmas) di Lapangan Silang Selatan Monumen Nasional (Monas), Kamis (16/3/2023).
"Jadi ada aturan yang mengatur jam operasional nya pasti ada perubahan. Ada yang boleh buka dan nantinya ada juga yang tidak boleh buka. Termasuk ketika menyambut Idul Fitri satu hari sebelum, dan pada hari H-nya dan satu hari setelah hari H-nya itu sudah diatur agar tidak boleh buka. Nanti resminya akan dikeluarkan surat," ujar Arifin.
Satpol PP disebutkan Arifin akan menunggu peraturan lebih detail dan teknis dari dinas terkait dalam menertibkan tempat hiburan malam pada bulan suci Ramadan tahun ini.
"Ada pengaturannya nanti disampaikan oleh Dinas Pariwisata, kami dalam hal ini adalah fungsinya pengawasan dan penegakan terhadap aturan yang sudah dikeluarkan. Jadi aturan yang tadi saya sebutkan yang mengeluarkan adalah dari Dinas terkait," kata Arifin.
Arifin menegaskan tempat hiburan malam harus menghormati masyarakat DKI Jakarta yang ingin khusyuk dalam melaksanakan ibadah di bulan suci Ramadhan.
"Setelah dikeluarkan (aturannya) kami akan melakukan pengawasan. Kita berharap mudah-mudahan semua pihak bisa menghormati termasuk juga para pengelola hiburan malam untuk mentaati semua ketentuan selama berlangsungnya pelaksanaan di bulan Ramadan. Semua pihak kami harapkan menaati ketentuan itu," tutur Arifin.