Pemprov DKI Izinkan Resepsi Penikahan dengan Kapasitas hanya 25 Persen

Yan Yusuf
suasana resepsi pernikahan (foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id- Pemprov DKI Jakarta memberlakukan PPKM Mikro mulai 23 Maret-5 April 2021. Dalam PPKM mikro kali ini, acara resepsi pernikahan diperbolehkan dengan syarat.

Hal itu terungkap dari unggahan akun instagram @disparekrafdki, Rabu (24/3/2021) malam. Dalam postingan itu memperlihatkan sejumlah aturan baru selama PPKM Mikro.

"Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan Surat Keputusan Kadis Parekraf Provinsi DKI Jakarta Nomor 248 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro Pada Sektor Usaha Pariwisata," kata dalam keterangan unggahan itu.

Dalam aturan baru itu, kini acara pernikahan diperbolehkan namun dengan syarat. Untuk akad nikah atau pemberkatan hanya boleh dihadiri 30 orang saja.

"Maksimal jumlah yang hadir 30 orang, dengan jam operasional jam 06.00-17.00 WIB," katanya.

Editor : Ibnu Hariyanto
Artikel Terkait
Seleb
11 jam lalu

Selamat! Davika Hoorne dan Ter Chantavit Resmi Menikah

Buletin
8 hari lalu

Viral Momen Pasangan Pengantin di Semarang Gelar Resepsi di Tengah Banjir

Seleb
12 hari lalu

El Rumi dan Syifa Hadju Menikah Tahun Ini? Maia Estianty Bocorkan Fakta Mengejutkan!

Seleb
13 hari lalu

Selamat! Andrew Andika Resmi Menikahi Violentina Kaif

Seleb
14 hari lalu

Profil Kim Ga Eun, Aktris Korea Selatan yang Baru Menikah di Usia 36 Tahun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal