Pemprov DKI Izinkan Resepsi Penikahan dengan Kapasitas hanya 25 Persen

Yan Yusuf
suasana resepsi pernikahan (foto: Antara)

Sedangkan, resepsi pernikahan hanya boleh dihadiri 25 persen dari kapasitas lokasi pernikahan. Waktu pelaksanaan yang dimulai dari pukul 06.00-21.00 WIB.

Selain akad dan resepsi pernikahan. Pemprov DKI juga menambah jumlah kapasitas penonton bioskop dari sebelumnya hanya 25 persen, kini menjadi 50 persen. Selain itu waktu pemutaran pun bertambah, dari sebelum Pukul 19.00 WIB menjadi Puku 20.55 WIB.

Meski demikian, dari 15 jenis usaha pariwisata yang masuk dalam kategori, tujuh di antara wajib memiliki izin penyelenggaraan. Proses izin bisa diajukan melalui Sudin maupun Dinas Pariwisata.

Editor : Ibnu Hariyanto
Artikel Terkait
Seleb
8 jam lalu

Selamat! Davika Hoorne dan Ter Chantavit Resmi Menikah

Buletin
8 hari lalu

Viral Momen Pasangan Pengantin di Semarang Gelar Resepsi di Tengah Banjir

Seleb
12 hari lalu

El Rumi dan Syifa Hadju Menikah Tahun Ini? Maia Estianty Bocorkan Fakta Mengejutkan!

Seleb
12 hari lalu

Selamat! Andrew Andika Resmi Menikahi Violentina Kaif

Seleb
14 hari lalu

Profil Kim Ga Eun, Aktris Korea Selatan yang Baru Menikah di Usia 36 Tahun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal