JAKARTA, iNews.id - Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria memastikan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) diberlakukan kembali pada tanggal 6-17 Mei 2021. Hal itu sejalan dengan kebijakan pemerintah melarang mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah pada tanggal tersebut.
Riza menjelaskan sama seperti tahun lalu, SIKM wajib dibawa bagi masyarakat yang melakukan perjalanan masuk dan keluar wilayah Jakarta.
"SIKM tetap kita berlakukan pada 6-17 Mei 2021," tutur Riza di Balaikota DKI Jakarta, Jumat (23/4/2021).
Riza tetap mengimbau warga agar tidak mudik sebelum tanggal tersebut. Sebab, saat ini penanganan Covid-19 telah membaik. Dia mengaku khawatir terjadi lonjakan kasus covid-19 lagi apabila warga tetap memaksa tetap mudik.
"Kita sudah berupaya maksimal, hasilnya semakin baik, penyebaran turun, angka kesembuhan meningkat serta angka kematian menurun. Jangan sampai karena nekat mudik usaha kita selama ini menjadi sia-sia," ujarnya.