Pemprov DKI Jakarta Berlakukan Kembali SIKM 6-17 Mei 2021

Muhammad Refi Sandi
Wagub DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria memastikan SIKM kembali diberlakukan 6-17 Mei 2021. (Foto: MNC Portal Indonesia/Muhammad Refi Sandi)

JAKARTA, iNews.id - Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria memastikan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) diberlakukan kembali pada tanggal 6-17 Mei 2021. Hal itu sejalan dengan kebijakan pemerintah melarang mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah pada tanggal tersebut.

Riza menjelaskan sama seperti tahun lalu, SIKM wajib dibawa bagi masyarakat yang melakukan perjalanan masuk dan keluar wilayah Jakarta.

"SIKM tetap kita berlakukan pada 6-17 Mei 2021," tutur Riza di Balaikota DKI Jakarta, Jumat (23/4/2021). 

Riza tetap mengimbau warga agar tidak mudik sebelum tanggal tersebut. Sebab, saat ini penanganan Covid-19 telah membaik. Dia mengaku khawatir terjadi lonjakan kasus covid-19 lagi apabila warga tetap memaksa tetap mudik. 

"Kita sudah berupaya maksimal, hasilnya semakin baik, penyebaran turun, angka kesembuhan meningkat serta angka kematian menurun. Jangan sampai karena nekat mudik usaha kita selama ini menjadi sia-sia," ujarnya.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Megapolitan
2 hari lalu

Polda Metro Imbau Masyarakat Rayakan Tahun Baru 2026 Tanpa Pesta Kembang Api

Megapolitan
4 hari lalu

Pemprov DKI Borong 1,4 Ton Cabai Petani Aceh Terdampak Bencana, Distribusikan ke Pasar

Megapolitan
4 hari lalu

Larang Pesta Kembang Api saat Malam Tahun Baru, Pemprov DKI Tak Akan Razia Pedagang Petasan

Nasional
5 hari lalu

Puncak Mudik Nataru Terjadi Hari Ini, Bandara Soetta Dipadati Penumpang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal