JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi meluncurkan Modul Penerimaan Daerah (MPD) sebagai bagian dari agenda Transformasi Digital Pendapatan DKI Jakarta. Peluncuran tersebut digelar di Ballroom Hotel Borobudur, Jakarta, Kamis (18/12/2025), dan menjadi tonggak penting dalam modernisasi pengelolaan pendapatan daerah.
MPD ini diinisiasi oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta sebagai wujud komitmen Pemprov DKI Jakarta dalam menghadirkan tata kelola keuangan daerah yang lebih efisien, transparan, dan akuntabel melalui pemanfaatan teknologi digital.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung dalam sambutannya menegaskan, digitalisasi merupakan fondasi utama dalam penguatan pelayanan publik, termasuk dalam pengelolaan pendapatan daerah. Kehadiran MPD melengkapi ekosistem transformasi digital yang sebelumnya telah dibangun melalui E-TRAPT dan Pajak Online, sekaligus memperkuat integrasi data lintas perangkat daerah serta mitra perbankan.
MPD merupakan sistem digital terintegrasi yang mencakup pengelolaan data tagihan pajak daerah, pencatatan transaksi pembayaran melalui bank persepsi dan lembaga pembayaran lainnya, proses rekonsiliasi penerimaan, hingga penyajian dashboard analisis pendapatan daerah yang dapat dipantau secara real time. Seluruh alur dalam MPD dirancang otomatis, daring, dan berbasis big data, serta didukung oleh decision support system berbasis kecerdasan buatan (Artificial Intelligence).