Pemprov DKI Jakarta Pastikan THR bagi Tenaga Kontrak

Okezone
THR. (Foto: ilustrasi/Okezone)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mencairkan uang Tunjangan Hari Raya (THR) bagi tenaga kontrak. Tenaga kontrak tersebut yakni Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP).

Kepala Badan Kepegawaian DKI Jakarta, Chaidir memastikan akan mencairkan uang apresiasi untuk tenaga tanpa ada potongan. PJLP sesuai kontrak menerima gaji 13 kali.

“Para PJLP mendapatkan 13 kali pembayaran, sesuai yang tertulis pada kontrak mereka. Uang apresiasi itu memang menyambut Hari Raya Idul Fitri. Telah disetujui per tanggal 20 Mei 2020,” kata Chaidir kepada wartawan, Jumat (22/5/2020).

Besaran yang akan dibayarkan kepada tenaga PJLP setara dengan upah minimum Provinsi DKI Jakarta (UMP), yakni sebesar Rp 4.276.349.

"Satu kali gaji sesuai UMP DKI," ucapnya.

Dilanjutkan Chaidir, pembayaran tersebut merupakan bentuk komitmen Pemprov DKI Jakarta dalam memberikan apresiasi bagi para tenaga PJLP.

“Pembiayaan uang apresiasi sudah disetujui sejak tahun sebelumnya," katanya.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Muslim
16 hari lalu

Halalbihalal Dalam Islam: Pengertian, Sejarah dan Hikmahnya

Nasional
18 hari lalu

6 Contoh Sambutan Ketua RT Acara Halalbihalal 2026 yang Singkat dan Berkesan

Buletin
24 hari lalu

Ratusan Rumah di Jakarta Terendam Banjir saat Lebaran

Seleb
25 hari lalu

Lucinta Luna Pilih Salat Idul Fitri di Korea Selatan, Belum Siap Hadapi Hujatan di Indonesia

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal