Pemprov DKI Jakarta Pastikan THR bagi Tenaga Kontrak

Okezone
THR. (Foto: ilustrasi/Okezone)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mencairkan uang Tunjangan Hari Raya (THR) bagi tenaga kontrak. Tenaga kontrak tersebut yakni Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP).

Kepala Badan Kepegawaian DKI Jakarta, Chaidir memastikan akan mencairkan uang apresiasi untuk tenaga tanpa ada potongan. PJLP sesuai kontrak menerima gaji 13 kali.

“Para PJLP mendapatkan 13 kali pembayaran, sesuai yang tertulis pada kontrak mereka. Uang apresiasi itu memang menyambut Hari Raya Idul Fitri. Telah disetujui per tanggal 20 Mei 2020,” kata Chaidir kepada wartawan, Jumat (22/5/2020).

Besaran yang akan dibayarkan kepada tenaga PJLP setara dengan upah minimum Provinsi DKI Jakarta (UMP), yakni sebesar Rp 4.276.349.

"Satu kali gaji sesuai UMP DKI," ucapnya.

Dilanjutkan Chaidir, pembayaran tersebut merupakan bentuk komitmen Pemprov DKI Jakarta dalam memberikan apresiasi bagi para tenaga PJLP.

“Pembiayaan uang apresiasi sudah disetujui sejak tahun sebelumnya," katanya.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Seleb
9 bulan lalu

Paula Verhoeven Mendadak Bicara soal Memaafkan, Damai dengan Baim Wong?

Muslim
9 bulan lalu

5 Contoh Teks Pidato Halal Bihalal Lucu dan Menarik

Muslim
9 bulan lalu

5 Contoh Sambutan Halal Bihalal Idul Fitri 2025 Keluarga yang Singkat tapi Berkesan

Seleb
10 bulan lalu

Andre Taulany Tidak Lebaran Bareng Anak-Anak, Pilih Menyendiri di Rumah Nenek

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal