Satpol PP DKI Setor Rp350 Juta Uang Denda Pelanggar PSBB ke Kas Daerah

Antara
Ilustrasi, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). (Foto: Dok. iNews.id).

JAKARTA, iNews.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta telah menyetorkan Rp350 juta ke kas daerah. Dana tersebut merupakan uang denda yang dibayarkan oleh pelanggar pembatasan sosial berskala Besar (PSBB) baik perorangan maupun perusahaan.

Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan, jumlah denda tersebut selama 10 hari PSBB diterapkan di Jakarta sesuai aturan Pergub DKI 41/2020 tentang sanksi bagi pelanggar.

"Denda administratif sebanyak 362 orang dan tempat usaha. Dari 362 yang membayar denda, itu kurang lebih terkumpul Rp350 juta sudah disetorkan ke kas daerah," ujar Arifin di Jakarta, Jumat (22/5/2020).

Saat ini Satpol PP DKI Jakarta telah memberikan teguran tertulis kepada 8.511 warga yang melanggar aturan PSBB. Jenis pelanggaran mulai dari berkerumun melebihi 5 orang di luar ruangan hingga tidak mengenakan masker.

Sanksi lannya terhadap pelanggar PSBB, yaitu kerja sosial membersihkan fasilitas umum menggunakan pelanggar PSBB dengan membersihkan fasilitas umum menggunakan rompi oranye.

Bahkan, Satpol PP DKI juga telah menyegel sebanyak 452 tempat usaha yang melanggar Pergub 41/2020 terkait PSBB corona.

"Intinya PSBB periode ketiga ini pengawasan lebih ketat. Jadi tidak ada pelonggaran," ucapnya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Megapolitan
15 hari lalu

Mr Dede Satpol PP Viral Jago Bahasa Inggris Bertemu Pramono, Bahas Apa?

Nasional
21 hari lalu

Berapa Gaji PPPK yang Buat Suami di Aceh Ceraikan Istrinya setelah Lulus Tes?

Nasional
22 hari lalu

Kasus Covid-19 Naik Lagi di Indonesia, Anak-Anak Paling Rentan!

Nasional
29 hari lalu

Banyak Orang Sakit Batuk Pilek Sekarang, Kemenkes Bongkar Data Mengejutkan!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal