JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terus berkoordinasi dengan pihak terkait jelang penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang akan efektif berlaku pada Jumat, 10 April 2020. PSBB itu ditetapkan guna memutus mata rantai penyebaran virus corona (covid-19).
Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan mengatakan, koordinasi itu dilakukan terhadap Pemprov Jawa Barat (Jabar), Banten, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, Tangerang serta Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor dan Tangerang Selatan (Tangsel).
"Kita koordinasi dedengan pemerintah provinsi, kabupaten dan kota karena kawasan ini menjadi satu epicenter dan perluasan dalam rangka sinkronisasi langkah-langkah terkait PSBB demi pencegahan virus corona," katanya.
Hal itu disampaikan Anies dalam konferensi pers di Balai Kota, Jakarta, Rabu (8/4/2020). Dengan danya PSBB yang di dalamnya memuat pembatasan aktivitas masyarakat itu, dia berharap dapat menjadi rujukan sehingga masyarakat memiliki pola yang sama.
"Mudah-mudahan segera tuntas, masyarakat bisa punya rujukan, kata mantan menteri pendidikan dan kebudayaan (mendikbud) ini.