Pramono Larang Lapangan Padel Tak Berizin Beroperasi di Jakarta, Termasuk Milik Eks ASN DKI
JAKARTA, iNews.id - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan lapangan padel yang belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) tidak diperbolehkan beroperasi. Aturan tersebut berlaku bagi seluruh pengelola tanpa terkecuali.
Pramono mengatakan PBG merupakan salah satu persyaratan yang harus dipenuhi sebelum sebuah lapangan padel dapat dioperasikan. Pemprov DKI Jakarta tidak akan memberikan izin operasional apabila persyaratan tersebut belum dipenuhi.
"Selama lapangan padel itu tidak mendapatkan izin atau PBG, maka Pemerintah DKI Jakarta pasti tidak akan memberikan izin lebih lanjut untuk dioperasionalkan," kata Pramono di Jakarta Selatan, Jumat (28/8/2026).
Dia menegaskan ketentuan tersebut berlaku untuk seluruh pengelola lapangan padel di Jakarta. Bahkan, aturan yang sama juga diterapkan terhadap lapangan padel yang dikelola oleh mantan aparatur sipil negara (ASN) Pemprov DKI Jakarta.
"Termasuk beberapa yang kemudian yang dikelola oleh mantan ASN Balai Kota," sambungnya.