JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melarang warga menggelar takbir keliling pada malam menjelang Hari Raya Idul Fitri mendatang. Tujuannya untuk mencegah kerumunan di tengah pandemi Covid-19
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria (Ariza) meminta warga untuk bertakbir di rumah.
"Begitu juga yang mengadakan takbir keliling kami larang tidak boleh ada titik-titik silakan takbir di mushola di masjid di lingkungan kita masing-masing," kata Ariza di Balai Kota DKI, Rabu (5/5/2021).
Selain itu, Politisi Partai Gerindra itu juga mengatakan salat Idul Fitri akan diberlakukan protokol kesehatan secara ketat. Nantinya jemaah akan dibatasi 50 persen.
"Salat Idul Fitri sekalipun diperkenankan kita batasi jumlahnya tidak lebih dari 50 persen dan tetap melaksanakan protokol kesehatan," katanya.