Pemprov DKI Monitor Pendatang Baru Tanpa Operasi Yustisi, Hanya Cek NIK

Antara
Pemprov DKI Jakarta memonitor pendatang baru (foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memonitor pendatang baru tanpa melalui operasi yustisi. Pemprov hanya memonitor dengan mengecek Nomor Induk Kependudukan (NIK).

"Pendataan tidak dengan operasi yustisi kependudukan, melainkan melalui pendataan Nomer Induk Kependudukan," kata Kepala Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta Budi Awaluddin, Minggu (30/4/2023).

Disdukcapil pun akan bekerja sama dengan pengurus RT/RW. Untuk memudahkan proses ini, pendatang baru wajib melapor secara mandiri ke loket Disdukcapil di kelurahan terdekat.

“Kami bersama dengan pengurus RT/RW dan kader Dasawisma (PKK) untuk menyosialisasikan kepada warga, semisal ada pendatang baru di lingkungan tersebut, maka diwajibkan memberi laporan ke loket Dukcapil di kelurahan," kata Budi.

Pengurus RT/RW akan memantau langsung kehadiran pendatang. Bagi yang tidak melapor akan ditegur dan diminta segera mendatangi kelurahan untuk melaporkan dirinya.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Megapolitan
11 jam lalu

Antrean Truk Sampah di TPST Bantargebang Capai 7 Km, Warga Keluhkan Bau Busuk

Megapolitan
5 hari lalu

Jadwal Imsak Jakarta 9 Maret 2026, Lengkap dengan Niat Puasa

Megapolitan
7 hari lalu

Jadwal Imsak Jakarta Hari Ini 7 Maret 2026, Jangan Telat Sahur!

Megapolitan
12 hari lalu

Jadwal Imsak Jakarta dan Sekitarnya 2 Maret 2026, Lengkap Niat Puasa

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal