Pemprov DKI : Pedagang dan Pengunjung Warung Makan Wajib Sudah Divaksin

Antara
Ilustrasi, petugas gabungan merazia warung makan. (Foto: Antara).

Pemprov DKI juga mewajibkan pedagang dan pengunjung di pasar tradisional sudah harus divaksin dengan pengaturan jam buka hingga pukul 15.00 WIB, kecuali pasar induk, seperti Pasar Induk Kramat Jati dan Pasar Induk Beras Cipinang dapat beroperasi sesuai jam operasionalnya. Sedangkan maksimal kapasitas pengunjung di pasar tradisional atau pasar rakyat juga dibatasi maksimal 50 persen.

Kewajiban sudah divaskin juga berlaku bagi kurir daring yang mengantar makanan. Pegawai toko swalayan jenis minimarket, supermarket dan hypermarket, perkulakan serta toko atau warung kelontong juga harus wajib sudah divaksin.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Megapolitan
2 hari lalu

Polemik BPJS Kesehatan PBI Nonaktif, Pemprov DKI Pastikan Tetap Layani Pasien

Megapolitan
3 hari lalu

Pemprov DKI Rampungkan Pembebasan Lahan Normalisasi Kali Ciliwung

Megapolitan
4 hari lalu

Catat! Gerakan Jaga Jakarta Bersih Digelar Hari Ini, Kerja Bakti Serentak

Megapolitan
5 hari lalu

Pramono Kebut Pembongkaran Monorel di Rasuna Said Jaksel, per Hari Potong 5 Tiang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal