PTTUN Jakarta memangkan Pemprov DKI dalam sengketa lahan melawan PT Buana Permata Hijau. Salinan putusan PTTUN itu bernomor 231/B/2019/PT.TUN.JKT atas perkara banding terhadap putusan No. 282/G/2018/PTUN.JKT mengenai sengketa Stadion BMW.
Dalam perkara ini, PT Buana Permata Hijau mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta (PTUN) dan menyoal penerbitan Sertifikat Hak Pakai (SHP) lahan stadion BMW. Pada tingkat pertama, PT Buana Permata Hijau menang sehingga SHP lahan stadion BMW harus dibatalkan.
Atas putusan tersebut, Pemprov DKI Jakarta mengajukan banding ke PTTUN. Bertindak sebagai kuasa hukum yakni Integrity Law.
”Putusan banding PTTUN yang diterima hari ini membalikkan keadaan sebelumnya dengan memenangkan Pemprov DKI Jakarta,” kata Advokat Integrity Law Firm, Denny Indrayana, Jumat (4/10/2019).
Denny menerangkan, majelis hakim PTTUN dalam pertimbangannya sepakat dengan dalil yang disampaikan oleh kuasa hukum dan tim hukum Pemprov DKI Jakarta bahwa PT Buana Permata Hijau tidak memiliki kepentingan hukum dalam mengajukan gugatan pembatalan SHP lahan stadion BMW. Dengan begitu maka gugatan yang diajukan oleh PT Buana Permata Hijau patut untuk ditolak.
Selain itu, putusan ini menegaskan bahwa upaya pembangunan stadion BMW terbukti benar secara hukum, terlepas dari gangguan-gangguan yang berusaha menghalangi jalannya pembangunan.