Pemprov DKI Sediakan 25 Bus Sekolah Antar Lansia ke Lokasi Vaksinasi

Tim iNews.id
Pemprov DKI sediakan bus sekolah angkut lansia untuk vaksinasi (dok: Pemprv DKI)

JAKARTA, iNews.id- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI menyiapkan 25 armada bus sekolah untuk mengantar para lanjut usia (lansia) menerima vaksinasi Covid-19 ke puskesmas terdekat. Bus itu diharapkan mempermudah para lansia yang ingin divaksin Covid-19

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, Syafrin Lupito mengatakan bus-bus itu akan disebar di lima kota administrasi Jakarta. Armada bus juga akan ditambah jika dinilai kurang.

"Akan ditempatkan masing-masing 5 unit armada bus di 5 wilayah kota administrasi. Operasionalnya akan mengikuti kebutuhan dari masing-masing wilayah kota administrasi," kata Syafrin Lupito dalam keterangan, Jumat (19/3/2021).

Dia mengatakan Unit Pengelola Angkutan Sekolah (UPAS) Dishub DKI Jakarta terus berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan.

Sementara itu, Kepala UPAS Provinsi DKI Jakarta, Ali Murtadho mengatakan telah menyediakan bus ukuran medium yang bisa mengangkut 22 orang. Selain itu, ada juga bus jenis mikro dengan kapasitas 20 orang. 

"Bus sekolah akan mengangkut berdasarkan titik jemput yang telah ditentukan. Lansia tidak bisa mengajukan perorangan, melainkan harus melalui puskesmas setempat," katanya.

Editor : Ibnu Hariyanto
Artikel Terkait
Megapolitan
5 hari lalu

Pramono Persilakan Warga Mengadu Nasib ke Jakarta usai Lebaran, asal Punya Skill

Health
7 hari lalu

Tips Memilih Popok Dewasa yang Tepat, Lansia Dijamin Nyaman Pakainya!

Megapolitan
11 hari lalu

Rano Karno Minta Maaf Perbaikan Jalan Rusak di Jakarta Dicicil

Nasional
11 hari lalu

Kemensos Matangkan Rencana MBG untuk Lansia dan Disabilitas, Begini Skemanya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal