JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sudah menutup 5 perkantoran selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diberlakukan sejak Jumat, 10 April 2020. Penutupan itu dilakukan karena tidak mematuhi aturan selama pemberlakukan PSBB di ibu kota.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta, Andri Yansah membenarkan soal penutupan tersebut. Jumlah perkantoran yang ditutup, menurut dia, berdasarkan hasil pengecekan petugas di lapangan, kemarin.
"61 yang kita lakukan sidak ada 5 kita lakukan penutupan," katanya di Jakarta, Kamis (16/4/2020).
Namun, Andri tak merinci ihwal lokasi gedung yang ditutup tersebut. Dia mengungkapkan, saat penutupan dilakukan tak ada penolakan dari pihak perusahaan.
Andri menceritakan, pihak perusahaan mengerti karena penutupan bersifat sementara, yakni hingga Kamis, 23 April 2020 atau masa berakhirnya PSBB. "Kita sampaikan kepada perusahaan tersebut agar menutup sementara sampai penerapan PSBB berakhir," ujarnya.
Sedangkan Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin menyatakan telah melakukan penutupan sementara terhadap beberapa gedung perkantoran. Aturan itu tertuang di dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta.
"(Ditutup sementara) Sampai 23 April. PSBB kan sampai tanggal 23," katanya.