PSBB DKI Jakarta, Pekerja Konstruksi Harus Tinggal di Mes

Felldy Aslya Utama
Ilustrasi pekerja proyek. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) mulai Jumat (10/4/2020) pukul 00.00 WIB. Semua ketentuan tentang PSBB di Jakarta tertuang dalam Pergub Nomor 33/2020 berisi 28 pasal.

Gubernur Jakarta, Anies Baswedan mengatakan PSBB mengatur penghentian aktivitas bekerja di tempat kerja atau kantor selama dua pekan ke depan. Kecuali untuk 11 sektor, termasuk konstruksi.

Untuk bidang tersebut, Anies mengatakan pekerja konstruksi harus tetap berada di lingkungan proyek dan tidak keluar masuk selama PSBB berlangsung. Pengelola wajib menyediakan tempat tinggal atau mess bagi pekerja sehingga mereka tak perlu keluar masuk.

"Pengelola proyek wajib menyediakan tempat tinggal, tempat makan dan minum serta fasilitas kesehatan," ujar Anies dalam konferensi pers di Balai Kota Jakarta, Kamis (9/4/2020) malam.

Untuk sektor-sektor yang dikecualikan, Anies meminta perusahaan mengatur jumlah karyawan yang bekerja di waktu bersamaan. Hal itu menurutnya perlu dilakukan untuki memastikan ada pembatasan fisik atau physical distancing.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
13 hari lalu

Anies Sebut Bencana Sumatra Layak Jadi Bencana Nasional: Belum Terlambat

Nasional
17 hari lalu

Anies Temui Pengungsi di Aceh, Bacakan Dongeng soal Kebohongan di Hadapan Anak-Anak

Internasional
28 hari lalu

Kereta Seruduk Pekerja Konstruksi, 11 Orang Tewas

Nasional
2 bulan lalu

Cerita Sandiaga Uno Maju Pilgub Jakarta 2017, Sempat Tak Pede hingga Berpasangan dengan Anies

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal