PSBB DKI Jakarta, Pekerja Konstruksi Harus Tinggal di Mes

Felldy Aslya Utama
Ilustrasi pekerja proyek. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) mulai Jumat (10/4/2020) pukul 00.00 WIB. Semua ketentuan tentang PSBB di Jakarta tertuang dalam Pergub Nomor 33/2020 berisi 28 pasal.

Gubernur Jakarta, Anies Baswedan mengatakan PSBB mengatur penghentian aktivitas bekerja di tempat kerja atau kantor selama dua pekan ke depan. Kecuali untuk 11 sektor, termasuk konstruksi.

Untuk bidang tersebut, Anies mengatakan pekerja konstruksi harus tetap berada di lingkungan proyek dan tidak keluar masuk selama PSBB berlangsung. Pengelola wajib menyediakan tempat tinggal atau mess bagi pekerja sehingga mereka tak perlu keluar masuk.

"Pengelola proyek wajib menyediakan tempat tinggal, tempat makan dan minum serta fasilitas kesehatan," ujar Anies dalam konferensi pers di Balai Kota Jakarta, Kamis (9/4/2020) malam.

Untuk sektor-sektor yang dikecualikan, Anies meminta perusahaan mengatur jumlah karyawan yang bekerja di waktu bersamaan. Hal itu menurutnya perlu dilakukan untuki memastikan ada pembatasan fisik atau physical distancing.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Anies Baswedan Bagikan Kabar Bahagia, Sang Putri Sulung Lulus Pascasarjana Harvard

57 tahun lalu

Mutiara Baswedan Raih Gelar Master Harvard, Anies: Alhamdulillah Masa Penuh Perjuangan Tuntas Mereka Lalui

57 tahun lalu

Anies Jadi Dewan Penasihat Riyadh, Sebut Jakarta Jadi Tolok Ukur Keberhasilan Transportasi Publik Terintegrasi

57 tahun lalu

Anies soal JK: Kalau Lihat Ambon hingga Aceh Tenang Hari Ini, Ada Perannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal