Pemprov DKI Terapkan Sistem Penimbunan Sampah Terkendali di TPST Bantargebang Mulai 1 Agustus

Danandaya Arya Putra
Pemprov DKI Jakarta akan menerapkan sistem controlled landfill atau penimbunan sampah terkendali di TPST Bantargebang secara bertahap mulai 1 Agustus 2026. (Foto: Dok. Pemprov DKI Jakarta)

Menurutnya, pembenahan di hilir harus diimbangi dengan pengurangan sampah dari sumbernya. Karena itu, masyarakat, pelaku usaha, kawasan permukiman, perkantoran, pasar, dan berbagai pusat kegiatan lainnya didorong untuk membiasakan memilah dan mengurangi sampah.

"Pemerintah terus membenahi fasilitas dan sistem pengelolaan di hilir. Namun, keberhasilannya juga membutuhkan partisipasi masyarakat dari hulu. Langkah sederhana seperti mengurangi penggunaan barang sekali pakai, menghabiskan makanan, memilah sampah, serta mengolah sampah organik akan sangat membantu mengurangi beban Bantargebang," ucapnya.

Pemprov DKI optimistis kolaborasi pemerintah dan masyarakat akan mempercepat transformasi pengelolaan sampah di Jakarta. Tujuannya bukan sekadar mengakhiri praktik open dumping, tetapi membangun sistem pengelolaan sampah yang lebih modern, aman, bertanggung jawab, dan berkelanjutan.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
3 hari lalu

Dana Bagi Hasil Dipangkas, Pramono Pastikan Gaji ASN Jakarta Aman

3 hari lalu

Dinkes DKI: 5 Nakes Komentar Jahat ke Pasien BPJS Bukan ASN Pemprov Jakarta

5 hari lalu

Pramono: Ekonomi Jakarta Tumbuh 5,52 Persen, Lampaui Nasional

5 hari lalu

Pramono Tunggu Waktu Tepat untuk Operasi Modifikasi Cuaca saat Musim Kemarau

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal