Pemprov Jakarta Tutup 208 Perkantoran dan Tempat Usaha selama PSBB

Komaruddin Bagja
Sindonews
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id -Perkantoran dan tempat usaha merupakan sektor yang diawasi ketat oleh Pemprov Jakarta sejak pembatasan sosial berskala besar (PSBB) diterapkan pada 14 September 2020. Hasilnya, selama dua pekan PSBB ada 208 perkantoran dan tempat usaha yang ditutup karena melanggar protokol kesehatan.

Data itu disampaikan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, Sabtu (26/9/2020). Dia menjelaskan tempat usaha yang dimaksud yaitu kafe, restoran hingga hotel.

"Operasi Yustisi yang kami lakukan sejak 14 September 2020 mencatat ada 208 perkantoran, kafe, restoran, dan hotel yang ditutup karena melanggar protokol kesehatan pencegahan covid-19," ucap Riza di Jakarta.

Selain itu dia mengungkapkan sanksi denda administrasi yang dikumpulkan mencapai lebih dari Rp4,6 miliar. Denda tersebut dikumpulkan dari pelanggaran tidak memakai masker saat di luar rumah dan tempat usaha yang melanggar protokol kesehatan.

Menurutnya ada sekitar 20.000 aparat gabungan TNI, Polri, dan Satpol PP menggelar Operasi Yustisi setiap hari. Bahkan sekitar 5.000 pegawai negeri sipil (PNS) Pemprov Jakarta dikerahkan untuk menekan penularan covid-19.

"Kami juga meminta kerja sama, sinergi, dan bantuan dukungan dari masyarakat untuk ikut melaksanakan protokol kesehatan secara disiplin," ujarnya.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Viral Ganjil Genap di 28 Gerbang Tol Jakarta, Ini Penjelasan Polisi

57 tahun lalu

Khitanan Massal Gratis Digelar di Jakarta untuk 2.000 Anak, Ini Lokasinya!

57 tahun lalu

Ojol bakal Dapat Parkir Khusus di Gedung-Gedung Jakarta usai Viral Motor Diangkut

57 tahun lalu

Hore! 10.000 Rumah Tak Layak Huni di Jakarta bakal Direnovasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal