JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Kota Jakarta Pusat menindak tegas perkantoran yang tidak menerapkan protokol kesehatan pencegahan virus corona (Covid-19) secara ketat. Sejak Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ketat diberlakukan pada 14 September 2020, ada tiga perkantoran yang ditutup sementara.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Pusat Bernard Tambunan mengatakan, ketiga perkantoran itu ditutup sementara karena melanggar aturan yakni pegawainya ada yang tak mengenakan masker.
"Tercatat sejak PSBB ketat diberlakukan Pemprov DKI (14 September 2020), ada tiga perkantoran yang ditutup sementara," katanya saat dihubungi di Jakarta, Sabtu (25/9/2020).
Ketiga perkantoran tersebut, Bernard mengungkapkan, berada di wilayah Senayan, Juanda dan Sudirman. Satpol PP Kota Jakarta Pusat, dia menuturkan, terus berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta untuk menertibkan perkantoran-perkantoran yang masih membandel.
"Kami sudah bekerja sama dengan Dinas Ketenagakerjaan DKI, tiga kantor yang ditutup di daerah Senayan, Juanda dan kawasan Sudirman," ujarnya.
Bernard menuturkan, ketiga kantor tersebut telah beroperasi kembali lantaran penutupan dilakukan beberapa waktu lalu. Jika tak ingin ditutup, dia mengimbau, perkantoran wajib mematuhi protokol kesehatan Covid-19.
"Mereka masih kami awasi karena Pemerintah Kota Jakarta Pusat memang terfokus tentang pengawasan di lingkungan perkantoran," ucapnya.