Pemuda Tega Bunuh Kakak Kandung di Kramat Jati saat Sahur, Sempat Cekcok soal Pinjam Motor

muhammad farhan
Seorang pemuda tega membunuh kakak kandungnya sendiri pada saat waktu sahur tadi pagi sekitar pukul 03.30 WIB, Rabu (20/4/2022) akibat cekcok soal motor. (Foto: Ilustrasi/Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Seorang pemuda tega membunuh kakak kandungnya sendiri pada saat waktu sahur tadi pagi sekitar pukul 03.30 WIB, Rabu (20/4/2022). Pembunuhan saudara sekandung tersebut terjadi di Jalan Batu Kinyang l RT 07/04 Kelurahan Batu Ampar, Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur. 

Ketua RT 07/04, Abdul Aziz (45) menjelaskan pembunuhan tersebut terjadi karena cekcok soal pinjam motor. Menurut Aziz, pemilik motor kakak kandung pelaku. 

"Saya dapat keterangan dari pihak keluarga pembunuhan itu terjadi karena permasalahan peminjaman motor yang tidak diizinkan," kata Aziz di Jakarta, Rabu (20/4/2022). 

Aziz menambahkan, korban berinisial BF (38) sedang membutuhkan motor yang hendak dipinjam oleh pelaku selaku adik. Pelaku berinisial D (19) merasa kesal karena tidak dipinjamkan oleh korban. 

"Informasinya batas peminjaman motor yang dipakai si pelaku sudha melewati batas waktunya. Sedangkan korban sedang membutuhkan motornya," katanya. 

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Megapolitan
2 hari lalu

Jadwal Imsak Jakarta 6 Maret 2026, Lengkap dengan Niat Puasa

Megapolitan
3 hari lalu

Jadwal Imsak Jakarta 5 Maret 2026, Lengkap dengan Niat Puasa

Megapolitan
7 hari lalu

Jadwal Imsak Jakarta 1 Maret 2026, Lengkap dengan Niat Puasa

Megapolitan
8 hari lalu

Jadwal Buka Puasa Jakarta Hari Ini 28 Februari 2026 Beserta Doanya

Nasional
8 hari lalu

Progres Tol Japek II Selatan Paket 2A Tembus 81,65 Persen, Target Rampung September 2026

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal