Penampakan Anak Bos Toko Roti George Sugama Halim Pakai Baju Tahanan, Tangan Diborgol

Danandaya Arya Putra
Anak bos toko roti di Jaktim, George Sugama Halim memakai baju tahanan dan tangan diborgol. (Foto: iNews)

"Si korban menolak karena itu bukan pekerjaan dia untuk mengantar makanan ke kamar pribadi daripada tersangka itu, dan korban menyatakan, tersangka merasa kesal, dan terjadi argumentasi, dan mengakibatkan korban makin emosi dan selanjutnya melakukan penganiayaan terhadap korban atau pelapor itu sendiri," tutur dia.

Nicolas mengatakan, George lantas melampiaskan kemarahannya dengan merusak barang-barang di toko roti dan melukai korban.

"Sehingga tersangka melakukan pelemparan-pelemparan dengan menggunakan loyang, mesin EDC, juga kursi besi serta patung hiasan yang ada di atas meja di TKP itu sendiri. Nah pada saat loyang mengena korban itu yang mengakibatkan korban mengalami luka di sekitar pelipis," katanya.

Dia menyatakan seluruh barang bukti yang digunakan George saat menganiaya korban telah disita. Atas perbuatannya, George terancam hukuman di atas 5 tahun penjara.

"Jadi atas peristiwa itu, penyidik mengenakan pasal 351 ayat 1 dan atau pasal 351 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana. Ancaman pidananya di atas 5 tahun penjara," kata Nicolas.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
2 hari lalu

Soal Dugaan Kekerasan Seksual, Yusuf Kartiko Tegaskan Betrand Peto Tak Keluar Room

3 hari lalu

Bulog Pekerjakan Keluarga Pegawai Pertanian yang Gugur Ditembak KKB

6 hari lalu

Pria Tendang Perempuan di Senayan City Jadi Tersangka, Dijerat Pasal Penganiayaan

9 hari lalu

4 Prajurit TNI AU Tersangka Penganiayaan Serda Ahmad hingga Tewas Terancam Dipecat!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal